TUNTUTAN AKUNTABILITAS DI TENGAH KULTUR KORUPSI

Posted June 12, 2008 by
Categories: Uncategorized

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Publik dan Kebijakan, Koran Jakarta, 9 Juni 2008

Oleh Iqrak Sulhin

Sepertinya reformasi birokrasi belum berhasil dilakukan di Indonesia ini. Setidaknya dibuktikan oleh belum mau tertibnya sejumlah lembaga pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebagaimana diberitakan koran ini tanggal 4 Juni lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, menyatakan pemerintah cenderung lamban dalam memperbaiki administrasi keuangannya sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004-2006. Sejumlah penyimpangan yang dicatat BPK adalah tidak dilaporkannya hibah yang diperoleh sejumlah Departemen, adanya belanja negara yang tidak wajar, inventarisasi aset yang tidak tertib, serta pada tingkat daerah terjadinya pemborosan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan.

Ada beberapa hal yang dapat didiskusikan dalam hal ini. Pertama, terkait dengan peran audit internal pemerintah sendiri, dalam hal ini BPK, serta substansi dari audit. Kedua, kecenderungan makro kultural di Indonesia terkait dengan gejala korupsi.

Terlepas dari masih berkembangnya anggapan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah belum maksimal, keseriusan BPK (termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penindakan) pada dasarnya sudah terlihat. Perseteruan antara BPK dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan uang perkara dapat menjadi indikasi keseriusan BPK ini. Selain itu, posisi BPK sebagai institusi yang memang berwenang, sangat strategis dalam memaksa terjadinya perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun untuk menunjang efektivitasnya, perlu didorong oleh pengawasan-pengawasan eksternal dari unsur masyarakat sipil.

Dari aspek substansi, temuan-temuan BPK ini patut diduga masih besarnya “penciptaan peluang” bagi korupsi di Indonesia. Pelaporan hibah agar masuk ke dalam APBN secara otomatis akan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, selain juga akan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi negara. Kenyataan bahwa sudah adanya aturan tentang tata cara pengadaan pinjaman dan penerimaan hibah, serta pengelolaan hibah dari pemerintah belum mampu memaksa terciptanya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan oleh pemerintah. Sehingga perlu difikirkan sebuah mekanisme yang lebih efektif, tidak cukup hanya dengan frame peraturan pemerintah.

Dalam pandangan kriminologi, penyimpangan-penyimpangan yang potensial terjadi dalam pengelolaan keuangan negara, memang masih dalam kategori individual governmental white collar crime. Dalam hal ini, “penerima manfaat” (baca: koruptor) hanyalah individu-individu aparatur birokrasi pemerintah. Tentang persebarannya secara vertikal, sangat tergantung besaran anggaran. Semakin besar dana yang potensial untuk diselewengkan, semakin luas persebaran “penerima manfaat” secara vertikal, mulai dari yang level tinggi hingga bawah.

Jika diangkat pada level makro kultural, masih sulitnya perubahan dilakukan dalam pengelolaan anggaran pemerintah sangat terkait dengan masih terpeliharanya “budaya” korupsi di kalangan birokrasi. Sebenarnya gejala yang “membudaya” ini sudah menjadi rahasia umum. Sebut saja dalam pengelolaan uang dalam proyek-proyek pemerintah. Beberapa kasus memperlihatkan pelaksanaan tender yang tidak transparan dan sudah jelasnya siapa yang menjadi pemenang. Setelah menangpun dalam tender dengan nilai yang tidak sesuai dengan yang semestinya dianggarkan, sejumlah individu di institusi pemerintah pemberi proyek akan meminta kick back. Pemberian kick back ini sudah menjadi aturan tidak tertulis yang mesti diberikan. Meskipun sekarang ini muncul modus-modus baru agar kick back ini tidak jelas terlihat. Seperti pelibatan “penerima manfaat” dalam kegiatan proyek, melalui pencantuman nama, meskipun dalam kenyataannya mereka ini tidak bekerja sama sekali.

Oleh karenanya, di tengah kondisi seperti ini beberapa hal patut dilakukan. Pertama, auditor internal pemerintah, seperti BPK, harus selalu konsisten dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah. Namun harus didukung oleh keterlibatan pengawasan eksternal dari unsur masyarakat sipil. Kedua, perlu difikirkan legal framework yang dinilai efektif untuk memaksa birokrasi pemerintah akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Tidak efektifnya peraturan pemerintah dan edaran dari Departemen Keuangan membuktikan kebutuhan akan hal ini. Aturan main yang baru ini diharuskan menjelaskan sanksi yang jelas bagi setiap ketidakdisiplinan, seperti yang disampaikan oleh BPK. Ketiga, selain dalam aspek politik dan legal formal, perubahan dapat dimulai di tingkat mikro, seperti pengawasan langsung terhadap proses dalam proyek pemerintah, mulai dari tender, pembelanjaan, hingga pengerjaan. Dengan kata lain, pengawasan jangan hanya dilakukan terhadap laporan yang masuk.

RALAT

Posted June 6, 2008 by
Categories: Uncategorized

Bagi para pembaca tulisan saya berjudul “Negara Lemah” versus “Preman” dalam versi cetaknya di Opini Suara Pembaruan, saya memohon maaf karena ada kesalahan dalam pengutipan. Secara substansi tidak ada masalah.

Dalam tulisan tersebut (di Opini SP) saya tulis… ada buku menarik dari Josept Stiglitz berjudul State building….. Seharusnya pengarang buku tersebut bukan Stiglitz, namun FRANCIS FUKUYAMA. Atas kekeliruan pengutipan ini saya mohon maaf. Maklum saya hanya mengandalkan ingatan pada saat menulis tanpa melihat kembali bukunya. Hanya karena ingin merespon peristiwa monas dengan cepat.

Dalam blog ini, kekeliruan tersebut telah saya perbaiki. Harap maklum

“NEGARA LEMAH” versus “PREMAN”

Posted June 3, 2008 by
Categories: Uncategorized

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Opini Harian Suara Pembaruan, 03 Juni 2008

Oleh Iqrak Sulhin

Ada buku menarik dari Francis Fukuyama berjudul State building (versi Indonesianya berjudul Memperkuat Negara) tahun terbit 2006. Di dalam buku ini Fukuyama menjelaskan bagaimana positifnya korelasi antara negara yang lemah dengan munculnya sejumlah masalah sosial. Indikasi kuat atau lemahnya negara dilihat dari apa yang disebutnya sebagai state function (fungsi negara) dengan state capacity (kapasitas negara). Relasi antara keduanya akan menempatkan suatu negara dalam salah satu dari empat kuadran. Ringkasnya, negara yang kuat atau bisa dikatakan sukses adalah negara yang memiliki kapasitas yang kuat, baik dengan fungsi yang banyak maupun sedikit.

Kapasitas negara sederhananya adalah sejauh mana negara mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Dalam konteks pembangunan sosial, kapasitas negara diperlihatkan oleh kemampuan negara memenuhi hak-hak dasar secara proporsional dengan anggaran belanja negara. Dalam konteks penegakan hukum diindikasikan dengan konsistensi negara umumnya dan aparatur penegak hukum khususnya dalam menegakkan hukum dan menciptakan kepastiannya. Untuk yang terakhir ini Fukuyama melihat munculnya terorisme sebagai indikasi lemahnya kapasitas negara dalam pencegahan kejahatan dan penegakan hukum.

Secara mengejutkan, upaya mempertahankan demokratisasi dan good governance process di Indonesia diciderai oleh tindakan “preman”, sekaligus mengindikasikan masih rendahnya kapasitas negara dalam penegakan hukum. Momen kelahiran Pancasila 1 Juni yang digunakan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk internalisasi nilai toleransi beragama dan kepercayaan justru diakhiri oleh kekerasan “preman” beratribut Front Pembela Islam (FPI). Seakan tidak menerima dengan aktivitas dari aliansi yang di dalamnya juga tergabung organisasi Ke-Islaman, kelompok “preman” tersebut justru melakukan pembubaran paksa dengan kekerasan dan makian.

Dapat dibayangkan apa yang akan dilakukan negara bila tindakan premanisme ini terjadi saat Orde Baru masih berkuasa. Alih-alih sampai melakukan kekerasan, keberadaan kelompok “preman” itu sendiri mungkin sudah diberangus sebelumnya. Tentu saja cara-cara yang dilakukan oleh negara versi Orde Baru tidak diharapkan lagi. Selain jauh dari cita-cita demokrasi, tindakan keras negara justru potensial menciptakan kejahatan yang lain dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum, kapasitas negara yang diharapkan tentu saja tidak seperti yang diperlihatkan Orde Baru. Banyak alternatif lain dalam menciptakan order (ketertiban). Salah satu yang utama adalah kepastian dalam penegakan hukum. Dalam hal ini diperlihatkan oleh konsistensi penindakan aparatur penegak hukum terhadap segala macam tindakan melawan hukum, serta kepastian akan penjatuhan hukuman meskipun kadar dari hukuman itu tidak berat.

Dalam perkembangan filosofi penghukuman, ada anggapan bahwa hukuman yang berat akan menciptakan jera (deterrence). Seperti penjatuhan hukuman mati. Namun penelitian justru memperlihatkan bahwa kepastian penindakan dan penjatuhan hukuman-lah yang lebih potensial menciptakan jera. Meskipun hukuman yang dijatuhkan tidaklah berat. Seperti yang dipraktekkan di sejumlah negara maju bagaimana jelas dan pastinya konsekuensi hukum hanya atas perilaku membuang sampah sembarangan.

Terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh kelompok dengan atribut FPI terhadap AKKBB, negara (dalam hal ini diwakili oleh aparatur penegak hukum) seharusnya menyadari bahwa tindakan yang dilakukan tersebut bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya kelompok beratribut FPI ini juga sering melakukan aksi kekerasan, namun tidak ada respon yang efektif dari aparatur penegak hukum. Hingga kini publik mungkin tidak pernah mendengar adanya upaya evaluasi terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang justru kontraproduktif terhadap ketertiban bersama.

Dalam alam demokrasi, keberadaan organisasi masyarakat justru diperlukan. Namun, ketidakkonsistenan negara dalam penegakan hukum justru membuat organisasi-organisasi tersebut menaikkan statusnya sebagai pengganti negara, dan merasa legitimate untuk melakukan kekerasan atas nama klaim kebenaran. Bila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ketegasan dan kepastian penegakan hukum, sangat mungkin tindakan serupa kembali terjadi di masa datang.

Oleh karenanya, beberapa hal perlu dilakukan segara untuk memperbaiki kapasitas negara dalam penegakan hukum. Pertama, untuk jangka pendek terhadap apa yang dilakukan oleh kelompok beratribut FPI tanggal 1 Juni tersebut, Kepolisian harus bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengembalikan kewibawaan hukum yang sangat jelas dilecehkan melalui tindakan premanisme. Dengan mulai diidentifikasinya para pelaku, Kepolisian harus berani menindak secara tegas serta menyeret pelaku ke pengadilan. Hal mana ini juga didukung oleh Presiden dalam konferensi pers-nya pasca kejadian.

Kedua, Kepolisian juga harus mengusut hingga pada indikasi keterkaitan kelompok tersebut dengan FPI karena jelas atribut organisasi ini digunakan dalam tindakan kekerasan tersebut. Dalam hal ini, sebagai sebuah organisasi dengan menurut pendirinya ditujukan untuk amar ma’ruf, FPI harus berani mempertanggungjawabkan adanya anggota FPI yang terlibat dalam kekerasan tersebut. Jikapun berkilah bahwa mereka yang terlibat bukan anggota FPI, organisasi ini tetap harus menjelaskan tentang keberadaan begitu banyak aktributnya saat kejadian.

Lebih jauh dari itu, negara juga perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang cenderung bertindak dengan kekerasan. Meskipun demikian, penentuan kriteria organisasi yang kontraproduktif terhadap demokrasi ini harus dibuat secara bersama-sama. Melibatkan penilaian dari organisasi kemasyarakatan lainnya. Tidak hanya kriteria yang dibuat oleh negara karena potensial kembali pada praktek negara yang diperlihatkan oleh Orde Baru.

Ketiga, analisis terhadap gejala premanisme semacam ini tidak terlepas dari konteks yang lebih makro. Khususnya terkait dengan kebijakan kriminal oleh negara. Secara teoritis, di tengah ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan permasalahan sosial akan selalu muncul “kekuatan alternatif”. Di satu sisi, dapat berdampak positif namun di sisi lain ada yang berpotensi negatif. Terkait dengan hal ini, secara mendasar yang perlu diperhatikan adalah konsistensi dan kepastian kebijakan dari negara. Bukan dalam bentuk pemberian hukuman sangat berat di atas kertas yang minim realisasi. Melalui konsistensi dan kepastian ini negara akan kembali meningkatkan kapasitasnya sekaligus menjadi negara yang kuat.

Masih terkait dengan hal yang ketiga, negara harus mulai mempersempit ruang gerak “kekuatan alternatif” ini dengan responsif terhadap tuntutan masyarakat. Sebagai mana banyak diketahui, sejumlah organisasi kemasyarakatan getol melakukan sweeping terhadap sejumlah masalah sosial, seperti perjudian, minuman keras, dan pelacuran. Negara, melalui Kepolisian harus mengambil kembali peran yang seharusnya dimainkan oleh mereka sesuai dengan statusnya sebagai penegak hukum. Selain itu, harus pula mulai dihilangkan kecenderungan sejumlah oknum aparat hukum untuk “mengambil keuntungan” dari masalah-masalah sosial tersebut.

Keempat, mendorong negara untuk memediasi perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat. Dalam hal masalah Jemaah Ahmadiyah misalnya, negara harus mampu memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa terlepas dari klaim sesat, setiap kepercayaan atau spiritualitas harus dilindungi eksistensinya. Demikian pula dengan penjelasan bahwa kepercayaan adalah masalah yang sangat bersifat pribadi serta tidak bisa dipaksakan, terlebih lagi dengan cara-cara kekerasan.

Terakhir, elit atau tokoh yang berpengaruh dalam kelompok-kelompok yang sangat mungkin bersinggungan pasca peristiwa tersebut agar dapat menahan diri serta para anggota kelompoknya untuk kepentingan bersama.

Apakah Kejahatan Naik Seiring BBM?

Posted June 2, 2008 by
Categories: Kriminologi dan Pembangunan

Tulisan ini dimuat dalam Koran Jakarta, 02 Juni 2008.

Bicara tentang latar belakang kejahatan, terdapat asumsi umum bahwa kejahatan muncul karena faktor ekonomi. Tidak ada yang salah dengan asumsi ini meskipun dalam kenyataannya faktor ekonomi secara kriminologis lebih tepat disebut sebagai pemicu. Salah satu teori umum yang mengabstraksi kecenderungan ini adalah mekanisme adaptasi yang disampaikan oleh Robert Merton (1938). Dalam teorinya, Merton menjelaskan terkadang ada kesenjangan antara mean (cara) dan goal (tujuan) di masyarakat. Dalam mencapai sukses ekonomi atau kesejahteraan, orang sering dihadapkan dengan terbatasnya cara-cara yang legal, sehingga mekanisme adaptasi yang diambil oleh yang bersangkutan adalah cara-cara yang ilegal atau kejahatan.

Abstraksi Merton dapat dipergunakan dalam melihat kondisi Indonesia pasca pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BMM) sekarang ini. Secara objektif kenaikan BBM yang kemudian berpengaruh terhadap inflasi, telah membatasi akses sebagian masyarakat untuk kebutuhan-kebutuhan pokok karena di pihak lain pendapatan masyarakat cenderung tetap. Selain itu, masyarakat, khususnya kelompok miskin, juga diberikan pilihan-pilihan yang terbatas dalam merubah tingkat kesejahteraan. Setidaknya untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM bukanlah solusi yang bersifat jangka panjang. Selain juga bila diukur secara objektif, BLT tidak akan cukup proporsional sebagai coping mechanism (mekanisme penyesuaian diri dalam menghadapi kondisi baru).

Di tengah kondisi ini beberapa potensi masalah sosial patut untuk mendapat perhatian. Di satu sisi beban ekonomi semakin berat, di sisi lain cara-cara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin terbatas. Demonstrasi mahasiswa yang sering berakhir rusuh secara sederhana dapat menjadi indikasi bagaimana sulitnya menyelesaikan masalah ini secara “baik-baik.

Ada beberapa alasan untuk mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM ini potensial meningkatkan kuantitas kejahatan. Khususnya kejahatan murni bermotif ekonomi untuk bertahan hidup, bukan yang ditujukan untuk foya-foya atau tuntutan gaya hidup. Pertama, adalah setting sosial ekonomi saat kebijakan diambil. Sebelum pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM, Indonesia umumnya, dan Jakarta khususnya sudah terlihat sebuah tren peningkatan kejahatan secara kuantitas seiring dengan tekanan ekonomi dengan terjadinya inflasi, khususnya bahan-bahan pokok. Hal ini memperlihatkan bahwa sebelumnya pun masyarakat telah mendapat tekanan cukup berat pada masyarakat. Masyarakat yang dimaksud di sini adalah mereka yang berada dalam golongan miskin dan mereka yang berada sedikit di atas “garis kemiskinan”. Kenaikan BBM menjadi momentum yang semakin memperburuk keadaan. Secara asumtif, dampak kenaikan BBM justru paling banyak dirasakan oleh yang sedikit berada di atas garis miskin tersebut.

Kedua, kebijakan menaikkan harga BBM ini tidak diiringi oleh mekanisme pemberian kompensasi yang langsung berdampak pada masyarakat miskin, dan bersifat jangka panjang. Meskipun pemerintah menjelaskan bahwa BLT adalah cara agar “subsidi BBM” yang selama ini dianggap lebih banyak dinikmati oleh mereka yang bermobil dapat langsung dinikmati oleh masyarakat miskin. Namun sama halnya dengan pemberian BLT tahun 2005, banyak yang seharusnya berhak namun tidak mendapatkan BLT hanya karena masalah administratif. Hal mana juga terjadi pada pemberian BLT tahun ini. Salah satunya disebabkan oleh data yang dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan penerima BLT nyaris sama dengan tahun 2005. Masalah ini dapat dianggap sebagai pembebanan kelalaian pemerintah kepada masyarakat.

Masih terkait dengan alasan kedua, dalam konteks makro, alih-alih berkomitmen dan merealisasikan upaya penciptaan kesejahteraan yang sudah menjadi kewajibannya, dalam kenyataannya pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan-layanan publik dasar bagi masyarakat, jauh sebelum kebijakan kenaikan BBM dilakukan. Seperti akses terhadap pangan, air bersih, kesehatan dan pendidikan. Oleh karenanya, publik dapat saja meragukan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program-program kompensasi lainnya (selain BLT) dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat dihemat dengan pengurangan subsidi BBM. Dengan kata lain hanya berhenti sebatas wacana karena ke depannya pemerintah dapat saja berargumen ada kebijakan lain yang lebih penting.

Ketiga, lebih bersifat psikologis. Di tengah himpitan ekonomi dan terbatasnya askes kepada kesejahteraan, masyarakat masih dihadapkan oleh tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pejabat publik lainnya. Sebut saja bagaimana polisi berhadapan dengan demonstrasi mahasiswa. Terlepas dari “provokasi” yang sudah menjadi kebiasaan mahasiswa dalam demonstrasi, atas alasan apapun polisi seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan brutal dengan menyerang mahasiwa dan merusak kampus Universitas Nasional, Pasar Minggu. Demikian pula dengan individual governmental white collar crime yang terkesan sudah mendarah daging dalam institusi seperti Bea Cukai. Ditambah lagi dengan perbuatan tidak bermoral yang dilakukan anggota DPR yang notabene “wakil rakyat”.

Di tengah hilangnya harapan besar terhadap polisi yang memang berstatus sebagai “alat negara”, namun bersahabat dengan rakyat, atau terhadap wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan aspirasi, masyarakat akan menilai dirinya tidak lagi diurus, dilindungi atau diayomi oleh negara. Pada akhirnya, kondisi seperti ini potensial menciptakan “pembangkangan sipil”. Meningkatnya kejahatan akan menjadi indikator utama gejala ini.

Tulisan ini memang masih bersifat asumtif dalam memandang tren kejahatan pasca kenaikan BBM. Namun demikian, sebagaimana disinggung sebelumnya, tren kejahatan bermotif ekonomi sebelum kenaikan BBM justru telah memperlihatkan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitas. Oleh karenanya, belajar dari pengalaman, semakin terbatasnya akses terhadap cara-cara legal untuk bertahan hidup pasca kenaikan harga BBM ini bukan tidak mungkin mengekskalasi peningkatan yang sudah terjadi sebelumnya.

Kebijakan pemerintah yang melulu didasarkan atas pertimbangan murni ekonomi, dan cenderung menihilkan aspek-aspek sosial dan psikologis, dalam pandangan kriminologi belum mempertimbangkan aspek fasilitasi untuk mencegah kejahatan. Kejahatan bermotif ekonomi untuk bertahan hidup ini secara makro dapat diminimalisir bila negara memberikan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Sekurang-kurangnya dengan terpenuhinya pelayanan publik pokok, khususnya bahan pangan, pendidikan dan kesehatan.

“Retool” Pemasyarakatan

Posted April 29, 2008 by
Categories: Penologi

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Opini Suara Pembaruan 28 April 2008

Oleh Iqrak Sulhin

Bila mengikuti perkembangan penologi (ilmu penghukuman), filosofi integratif yang dianut Indonesia jauh lebih maju bila dibandingkan dengan filosofi pemenjaraan yang masih banyak dianut oleh berbagai negara maju di dunia.

Tanggal 27 April tahun ini Pemasyarakatan memperingati ulang tahun yang ke-44. Momentum kemunculan Pemasyarakatan ini adalah diselenggarakannya Konferensi Nasional Kepenjaraan di Lembang, Bandung, 27 April- 7 Mei 1964. Sebelumnya, juga terjadi momentum besar ketika pertama sekali Sahardjo SH, Menteri Kehakiman RI, saat itu, memperkenalkan istilah Pemasyarakatan dalam forum resmi nasional. Tepatnya pada saat kepadanya diberikan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia di Istana Negara, 5 Juli 1963. Dalam pidatonya Sahardjo menjelaskan bahwa tujuan pidana penjara sebagai berikut; di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Secara ringkas tujuan ini disebutnya sebagai pemasyarakatan.

Dalam pembukaan Konferensi Nasional Kepenjaraan 27 April tersebut, Presiden Soekarno menegaskan bahwa apa yang dulu dinamakan sebagai Kepenjaraan telah di-retool dan di-reshape menjadi Pemasyarakatan. Bahwa dengan menyadari setiap manusia adalah makhluk Tuhan yang hidup bermasyarakat maka dalam sistem Pemasyarakatan Indonesia para narapidana diintegrasikan dengan masyarakat dan diikutsertakan dalam pembangunan ekonomi negara secara aktif….

Masih di dalam konferensi, seiring dengan amanat Presiden, Bahrudin Suryobroto sebagai Wakil Kepala Direktorat Pemasyarakatan, saat itu menjelaskan lebih jauh bahwa pemasyarakatan bukanlah hanya tujuan pidana penjara, juga sebuah proses yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan (integrasi) antara individu terpidana dengan masyarakat. Inilah ringkas historis munculnya pemasyarakatan sebagai tujuan dan proses pemidanaan di Indonesia.

Pemikiran sekaligus tuntutan untuk berubah pada periode 1963-1964 tersebut seakan-akan belum tuntas saat ini. Setelah Pemasyarakatan berusia 44 tahun masih jelas terdengar suara publik yang mengatakan Lembaga Pemasyarakatan tidak ubahnya seperti penjara. Penghuni yang melebihi kapasitas daya tampung, kematian narapidana, buruknya kualitas kesehatan, kekerasan hingga kerusuhan, serta perilaku koruptif oknum pelaksana Pemasyarakatan hanyalah sebagian kecil dari kompleksnya masalah dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia sekarang ini. Prinsip bahwa satu-satunya hak yang diambil dari terpidana hanyalah kebebasan bergerak sangat jauh dari kenyataan.

Rupanya waktu lebih dari empat dekade terlihat belum cukup untuk mewujudkan apa yang telah diformulasi oleh Sahardjo, Bahrudin Suryobroto, serta tokoh-tokoh awal pemasyarakatan. Namun, tidak berarti peluang untuk berubah tertutup sama sekali. Jika Orde Baru dianggap gagal, maka adalah rugi mempertahankan status quo di tengah Indonesia yang kembali menciptakan sendiri momentum perubahan. Reformasi Mei 1998 disadari atau tidak telah berpengaruh besar dalam mengubah corak politik, ekonomi, dan kehidupan sosial budaya. Termasuk dalam proses penegakan hukum. Pemisahan Kehakiman dari eksekutif memberikan peluang besar bagi hukum yang benar-benar suprematif. Demikian pula Kejaksaan dan Kepolisian yang berupaya untuk semakin adaptif dengan tuntutan ke arah supremasi hukum yang bersih.

Terlepas dari sejumlah kasus yang justru menciptakan skeptisisme publik, dalam bentuk masih terindikasi jelasnya mafia peradilan dan oknum jaksa yang koruptif, perubahan-perubahan yang tengah dilakukan patut didukung penuh.

Menyambut ulang tahun Pemasyarakatan 27 April ini ada baiknya publik menyadari bahwa ada satu wilayah lain dalam sistem peradilan pidana kita yang tengah berupaya untuk berubah dan membutuhkan dukungan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemasyarakatan tidak bedanya dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan kekuasaan Kehakiman, selalu mendapat sorotan. Namun, untuk Pemasyarakatan yang hanya dianggap pengujung sistem peradilan pidana ini minim dukungan, tidak semarak dukungan yang diberikan pada upaya transformasi lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.

Dalam kenyataannya, kompleksitas masalah dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hingga mandulnya fungsi balai pemasyarakatan telah mendapat perhatian sangat luas. Hanya ironis lebih banyak berhenti pada tingkat rekomendasi yang tidak implementatif. Tulisan ini tidak bermaksud menafikan sama sekali perubahan dan kesuksesan yang telah dicapai. Namun, begitu sulitnya melakukan tranformasi yang signifikan justru mengundang pertanyaan.

Hambatan Struktural

Terkait hal ini dua hipotesis dapat diajukan. Pertama, tidak adanya kemauan internal Pemasyarakatan sendiri untuk berubah. Kedua, adanya hambatan struktural untuk perubahan yang dimaksud.

Rasanya sulit untuk mempercayai hipotesis yang pertama. Tokoh-tokoh awal Pemasyarakatan, para penerusnya, seperti Baharudin Lopa (alm), Adi Sujatno, dan banyak lainnya, hingga para tokoh terkini, seperti, Untung Sugiyono dan Didin Sudirman, memiliki visi jelas tentang arah Pemasyarakatan yang sangat berbeda dengan pemenjaraan. Terlebih momentum reformasi yang telah berumur 10 tahun ini telah memberikan pengaruh pada perubahan mindset para pengambil kebijakan. Minimal dalam bentuk kekhawatiran untuk dianggap tidak reformis, sehingga cenderung mendukung ide-ide perubahan proses kebijakan ke arah yang lebih demokratis.

Sebagaimana disinggung sebelumnya adalah rugi bila momentum reformasi ini tidak dimanfaatkan untuk melakukan perubahan. Dengan argumentasi ini, hipotesis kedua justru terlihat sangat dominan. Berbagai penelitian memperlihatkan akar permasalahan yang membuat sulitnya perubahan signifikan dilakukan adalah adanya hambatan struktural. Kentalnya kultur perencanaan dan penganggaran yang sentralistik menyulitkan perubahan. Terlebih perubahan yang dicoba diinisiasi oleh Direktorat Pemasyarakatan, terlebih lagi oleh unit pelaksana teknis yang menjadi pengujung dari gemuk, kompleks, serta terputusnya struktur dan alur kebijakan dalam tubuh departemen. Kepada Direktorat Pemasyarakatan sebagai stakeholder utama dalam proses Pemasyarakatan hanya diberikan kewenangan teknis fungsional dalam hubungannya dengan LP atau Rutan sebagai unit pelaksana teknis.

Idealnya, semakin luas pilihan-pilihan kebijakan di lingkup Direktorat dan unit pelaksana teknis akan memberikan peluang yang lebih besar bagi perubahan yang cepat dan efektif. Cepat karena tidak lagi berbenturan dengan struktur departemen yang gemuk, kompleks dan terputus. Efektif karena pengambil kebijakan (direktorat dan unit pelaksana teknis) adalah pihak yang paling mengetahui realitas permasalahan dalam proses Pemasyarakatan.

Meminjam istilah Presiden Soekarno dalam amanatnya saat Konferensi Nasional Kepenjaraan 27 April 1964, sekarang ini Pemasyarakatan perlu di-retool dan di-reshape. Perdebatan tentang filosofis pemidanaan Indonesia telah jelas dan tegas dinyatakan dalam konferensi itu. Bila mengikuti perkembangan penologi (ilmu penghukuman), filosofi integratif yang dianut Indonesia jauh lebih maju bila dibandingkan dengan filosofi pemenjaraan yang masih banyak dianut oleh berbagai negara maju di dunia. Oleh karena itu, hal yang sekarang harus di-retool dan di-reshape adalah aspek struktural yang sangat berpengaruh bagi terwujud atau tidaknya apa yang dicita-citakan oleh tokoh-tokoh awal Pemasyarakatan.

Memperjuangkan identitas yang tidak jelas

Posted April 16, 2008 by
Categories: Uncategorized

Monitor Depok, 8 April 2008

Belakangan, aksi tawuran antarpelajar kembali marak di Depok.
Bahkan hingga sampai memakan korban jiwa. Dua pelajar dari sekolah yang berbeda telah tewas dalam kurun waktu dua pekan ini.

Kriminolog UI, Iqrak Sulhin, mengatakan, tawuran merupakan gejala sosial sempat menghilang. Meskipun ada, tapi akumulasi gesekannya terbilang kecil. Beda dengan yang dulu-dulu.

“Saya kaget, kok di Depok tiba-tiba saja marak kembali. Sampai makan dua korban jiwa lagi,” katanya kepada Monde.

Menurut dia, tawuran merupakan perilaku kolektif yang disebabkan dua hal. Pertama, tawuran seketika. Seperti misalnya, sekelompok siswa yang tengah jalan-jalan bergerombol di mal. Lalu tiba-tiba bersinggungan dengan kelompok siswa lainnya.

“Meskipun dua kelompok ini tidak pernah ada gesekan sebelumnya, hal ini bisa saja memicu pecahnya tawuran,” ujarnya.

Kedua, tawuran karena ada hal yang terpendam. Yakni dua kelompok sekolah yang sebelumnya pernah berkonflik kemudian kembali pecah karena dipicu satu dan lain hal. “Pemicu ini mengeskalasi apa yang selama ini terpendam.” Jika kedua hal tersebut terkait namanya triges.

Pelaku kekerasan usia remaja, kata dia, rentan dengan upaya mencari jatidiri. Mereka cenderung mempertahankan identitas tanpa alasan yang jelas.

Seperti wilayah kekuasaan yang dilanggar, identitas harga diri dilecehkan. “Padahal nggak tahu sebenarnya identitas yang diperjuangkan itu apa.”

Lebih lanjut, dia menjelaskan, faktor utama tawuran diawali siswa yang bergerombol.

“Tawuran selalu dimulai saat sejumlah siswa bergerombol. Tentunya untuk mengantisipasi itu, pihak kepolisian atau siapapun harus mulai mencegah. Dengan menyuruh mereka bubar,” tuturnya.

Proaktif sekolah, lanjut dia, terutama pihak guru juga harus lebih ditingkatkan.

“Guru, kita sama-sama tahulah, para murid-kan lebih takut sama gurunya daripada sama polisi… mereka takut nggak luluslah takut nggak naik kelas-lah,” katanya.

Kemudian, dia juga menilai media [tontonan], seperti tayangan sinetron yang akhir-akhir ini sangat diminati kaum palajar namun kurang memberikan pendidikan edukatif.

“Di berbagai sinetron, terlihat siswa dalam menyelesaikan masalah dengan rasa kebencian… ini faktor lebih makro. Yang peling penting tadi itu. Peran guru di sekolah, dan kesigapan aparat kepolisian untuk bersikap jika melihat adanya siswa yang bergerombol,” paparnya.(Wenri Wanhar)

Perbaikan Pengawasan Departemen

Posted April 4, 2008 by
Categories: Realitas

Tulisan ini dimuat dalam Rubrik Opini Harian Suara Pembaruan, 4 April 2008

Minggu ini beberapa departemen dan badan pemerintahan mendapat sentilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan dalam bentuk ditangkapnya lagi pejabat pemerintah, namun hasil survei KPK yang menyatakan buruknya kinerja pelayanan publik di beberapa departemen. Salah satu departemen yang dimaksud adalah Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), khususnya pelayanan yang diberikan oleh lingkup Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kita perlu menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh KPK, meskipun sebagian pihak mungkin akan mempertanyakan aspek metodologinya. Sebagaimana data survei Transparansi Internasional yang memperlihatkan peringkat Indonesia sebagai negara terkorup, yang tidak juga kunjung membaik secara signifikan, kenyataannya diperoleh dari persepsi masyarakat akan korupsi di sebuah lembaga, bukan kenyataan bahwa personel dalam lembaga itu memang melakukan korupsi. Sehingga Polri, yang menurut hasil survei Transparansi Internasional termasuk salah satu lembaga yang koruptif, harusnya menanggapi secara baik hasil survei karena memperlihatkan bagaimana masyarakat memandang personel dan lembaga Polri, terlepas dari kenyataan ada atau tidaknya korupsi di lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Dephukham telah memperlihatkan sikap positif terhadap hasil survei ini dengan mengatakan akan lebih berkonsentrasi pada upaya perbaikan kinerja kelembagaan.

Ada beberapa catatan menarik yang dapat diberikan atas survei KPK ini dan bagaimana upaya perbaikan dalam aspek pengawasan kelembagaan. Potret buruknya pelayanan publik, sebagaimana yang ditemukan oleh survei di Dephukham, menurut KPK, sangat terkait dengan perilaku koruptif dari para penyelenggara negara. Perilaku sejumlah oknum petugas dalam pengurusan paspor mungkin menjadi alasan utama mengapa masyarakat berpandangan sinis terhadap Kantor Imigrasi.

Demikian pula halnya dengan perilaku oknum petugas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Untuk sesuatu yang sudah menjadi hak narapidana dan keluarganya, seperti besuk, sejumlah oknum petugas justru meminta uang sebagai akses masuk. Belum lagi bila bicara tentang pemenuhan hak-hak narapidana lainnya di dalam lapas. Tanpa perilaku oknum petugas yang koruptif seperti itu masyarakat tidak akan berpandangan negatif terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan.

Lebih Buruk

Perlu disadari bahwa terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh sejumlah oknum petugas bukanlah hal baru. Perilaku koruptif di Indonesia bahkan lebih buruk semasa pemerintahan yang sentralistik dan minimnya kemampuan masyarakat sipil untuk memantau jalannya pemerintahan.

Munculnya reformasi seharusnya menjadi momentum bagi perbaikan kelembagaan dengan berkurang atau bahkan hilangnya perilaku koruptif penyelenggara negara. Dalam kenyataannya, reformasi tidak mampu berhadapan dengan “mekanisme” atau “sistem” koruptif, yang telah berurat-akar di banyak departemen dan badan pemerintah.

Pertanyaannya kemudian adalah apa penyebab perilaku koruptif sejumlah oknum yang telah “tersistematisasi” bertahan hingga saat ini, sementara momentum politik memberikan peluang untuk perubahan? Bila ditelusuri dengan frame berpikir birokrasi, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pengawasan internal lembaga-lembaga pemerintah, seperti inspektorat jenderal di departemen dan mekanisme pengawasan melekat oleh atasan langsung.

Tetap bertahannya perila- ku koruptif dalam pelayanan publik terkait dengan ketidakberdayaan mekanisme pengawasan internal itu sendiri. Bagaimana mungkin perilaku yang telah bertahan bertahun-tahun tidak diketahui sama sekali oleh atasan dalam konteks pengawasan melekat.

Seperti kepala kantor imigrasi dan kepala lapas. Sangat tidak mungkin bila keduanya tidak mengetahui perilaku oknum petugas di lingkungannya, terlebih lagi bila perilaku tersebut sudah bertahan bertahun-tahun. Inilah mengapa lebih tepat dikatakan sebuah ketidakberdayaan mekanisme pengawasan internal ketimbang tidak berjalannya mekanisme tersebut. Hal ini menarik dibahas lebih jauh.

Mekanisme pengawasan internal telah dijalankan. Namun, jelas terlihat tidak berdaya dengan rendahnya tingkat penindakan, bahkan terhadap petugas yang nyata-nyata melakukan pelanggaran berat. Terlebih lagi bila atasan serta inspektur, yang seharusnya melakukan pengawasan, turut terjebak dalam “sistem” yang koruptif.

Hal inilah yang semakin membuat mekanisme pengawasan internal tidak dapat diharapkan untuk melakukan pencegahan dan perubahan. Sederhananya, sulit untuk mekanisme pengawasan internal membuka kejelekan di lingkungan sendiri.

Pengawasan legislatif sebenarnya telah berperan dengan baik, namun kesenjangan antara level pengawasan legislatif dengan penyimpangan riil di lapangan terlalu besar. Lembaga legislatif hanya akan melihat proses politik mekanisme pengawasan, seperti apakah menteri dan jajaran satu tingkat di bawahnya telah melaksanakan pengawasan dengan baik.

Pengawasan legislatif ini sulit untuk berhadapan dengan “sistem” yang riil terjadi di lapangan. Padahal, yang benar- benar diperlukan adalah mekanisme pengawasan baik pada level atas (proses politiknya) maupun mekanisme pengawasan langsung di lapangan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan eksternal lainnya perlu dilakukan. Banyak alternatif yang dapat digunakan dalam hal ini, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun oleh unsur masyarakat sipil.

Proses reformasi pada dasarnya memberikan momentum untuk perubahan kelembagaan dengan proses good governance-nya. Terlepas dari kritik yang diberikan kepada konsep ini menyangkut keistimewaan yang diberikan kepada swasta (bisnis), proses governance potensial dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dengan penguatan stakeholder masyarakat sipil. Oleh karena itu, pihak departemen seharusnya menyambut baik dan tidak resisten terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain pengawasan eksternal dari unsur masyarakat sipil, mekanisme pengawasan eksternal juga dapat dilakukan oleh sesama lembaga negara. Survei KPK yang mengungkap buruknya pelayanan publik di Depkumham dapat dianggap sebagai pengawasan eksternal oleh sesama lembaga negara.

Selain itu, lembaga negara lainnya yang juga dapat dilibatkan bahkan memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan adalah Komisi Ombudsman Nasional (KON). Hanya KON harus berani mengubah mekanisme yang selama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 supaya lebih proaktif. Tidak hanya pasif menerima pengaduan dari masyarakat tentang buruknya pelayanan aparatur pemerintah.

Penguatan terhadap pengawasan eksternal harus dipandang bukan sebagai pesaing, namun sebagai pendukung mekanisme internal. Tujuan akhir dari penguatan pengawasan eksternal ini adalah meningkatkan efektivitas pengawasan itu sendiri dan menjaga konsistensi proses penindakan oleh otoritas yang lebih berwenang terhadap segala tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

KEJAHATAN DALAM MASYARAKAT KAPITALIS

Posted April 1, 2008 by
Categories: Kriminologi dan Pembangunan

Oleh Iqrak Sulhin

Jika masih berakal sehat dan memiliki sensitifitas atas penderitaan sesama manusia, tidak ada yang akan tutup mata atas penderitaan masyarakat korban lumpur Lapindo. Anehnya, secara terbuka terlihat adanya upaya-upaya menghilangkan status Lapindo Brantas sebagai pelaku atas masifnya kerusakan lingkungan sosial dan penderitaan masyarakat. Bahkan upaya tersebut turut dilakukan oleh “wakil-wakil” rakyat di Senayan dengan mengatakan lumpur Lapindo adalah bencana alam, sehingga negaralah yang harus bertanggung jawab lebih besar mengganti rugi. Sebuah ironi “wakil rakyat” yang seharusnya secara politik membela kepentingan rakyat sebagai stakeholder terbesar negara ini.

Entah karena kemampuannya memprediksi demikian jauh, atau memang karena sudah menjadi keniscayaan, argumentasi Richard Quinney (1979) sangatlah tepat dalam menggambarkan apa kejahatan dan siapa yang jahat di tengah masyarakat kapitalis dewasa ini. Inti argumennya adalah kekuasaan untuk mendefinisikan. Meskipun dalam kenyataannya si pembuat definisi adalah pihak yang nyata-nyata menjadi penyebab kerugian. Selain itu, Quinney juga menjelaskan, hukum bukanlah gambaran dari kehendak rakyat, namun karena hukum adalah hasil dari proses politik maka siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar dalam proses politik itu, kepada merekalah hukum akan berpihak.

Logika Quinney sangatlah sederhana. Namun implikasi dari apa yang digambarkannya itu akan sangat merugikan rakyat sebagai stakeholder terlemah dalam relasi kekuasaan. Celakanya, karena hukum adalah proses politik yang sangat dipengaruhi kekuasaan, pihak terlemah cenderung didefinisikan sebagai penjahat. Dalam bahasa yang halus sering disebut pengancam ketertiban umum.

Kasus Lapindo memberikan gambaran yang jelas tentang hal ini. Kita mungkin ingat bagaimana para demonstran yang menuntut hak ganti rugi atas penderitaan lahir batin diperlakukan seperti penjahat potensial yang mengancam ketertiban umum. Bahkan ketika mereka berkeinginan berdemonstrasi ke Jakarta, di stasiun mereka dirazia oleh aparat penegak hukum seperti buronan. Posisi penegak hukum ini semakin memperdalam ironi sebuah bangsa yang seharusnya mendahulukan kepentingan rakyat dari pada untung rugi segelintir korporasi. Posisi media massa pun memperparah kondisi. Bukannya mencoba berempati atas apa yang diderita oleh korban, media justru turut mengukuhkan korban menjadi “pengacau ketertiban”. Banyak berita demonstrasi masyarakat korban Lapindo justru menekankan aspek “kerugian” yang disebabkan oleh demonstrasi tersebut. Seperti para supir angkutan yang kehilangan setoran, para anak sekolah dan ibu rumah tangga yang harus berjalan kaki karena transportasi umum terhambat, dan “kerugian-kerugian” lainnya. Tidak ada yang salah dengan berita seperti ini, karena memang kenyataannya demikian. Namun bila setiap berita lebih banyak melihat pada sudut ini rasanya tidak adil bila dibandingkan dengan penderitaan para korban yang menuntut hak.

Lain kasus Lapindo, lain pula kasus pembalakan liar, serta yang terakhir dan kontroversial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendapatan Bukan Pajak Pemerintah dari Kegiatan Produksi non Kehutanan. Namun keduanya masih bertalian dalam kerangka Quinney. Sejumlah masalah dalam kebijakan kehutanan ini sangat memperlihatkan keberpihakan kebijakan negara pada pelaku bisnis. Tren pembangunan dunia dewasa ini seperti memaksa semua kebijakan negara harus ditujukan pada penyediaan “iklim kondusif” bagi bisnis. Munculnya PP Nomor 2 Tahun 2008 ini, terlepas dari sejumlah pembenaran yang diberikan pemerintah, sangat jelas berpihak pada bisnis dan melupakan komitmen pada upaya perbaikan ekologi, khususnya hutan, yang nyata-nyata telah berwajah carut marut.

Sederhananya, bila memang pemerintah menganggap bahwa PP tersebut tidak akan membahayakan upaya memperbaiki kondisi hutan di Indonesia, pemerintah seharusnya berani melakukan dan memperlihatkan secara terbuka hasil evaluasi terhadap sejumlah perusahaan yang telah melakukan proses produksinya di tengah hutan sekarang ini. Pemerintah dalam konteks ini tidak dapat serta merta membuat payung hukum baru bagi bisnis di tengah hutan tanpa ada evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini. Di sini ironi kembali terlihat. Siapa yang jahat? Yang berkuasa dalam konteks politik dan ekonomi tidak akan pernah melihat kebijakannya telah atau berpotensi menciptakan kerugian masif bagi lingkungan dan masyarakat umumnya dalam bentuk bencana alam. Sama saja dengan pertanyaan, siapa pelaku yang telah membuat penderitaan masif di Sidoarjo?

Banyak kasus lain yang juga memperlihatkan lebih berpihaknya negara pada bisnis sehingga mengaburkan setiap kerugian dan potensi kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis tersebut. Jika lebih sensitif terhadap perkembangan kota dewasa ini, seharusnya kita dapat melihat secara kritis maraknya pembangunan pasar-pasar modern oleh pemerintah ketimbang memelihara dan memperbaiki kondisi pasar tradisional agar lebih kompetitif. Dalam kenyataannya, carefour lebih penting dari pasar Kramat Jati di Cililitan atau Kemiri Muka di Depok.

Demikianlah realitas kejahatan dalam masyarakat kapitalis. Ketika frame pembangunan hanya untuk pertumbuhan ekonomi dengan prinsip komodifikasi, maka setiap kebijakan yang menyediakan “iklim kondusif” bagi bisnis akan selalu dibenarkan. Meskipun nyata-nyata telah menciptakan kerugian dan potensial untuk membuatnya lebih parah di masa depan. Dalam konteks ini, pelaku kejahatan potensial justru adalah setiap pihak yang memiliki pandangan serta kebijakan yang tidak berpihak pada upaya penciptaan “iklim kondusif” tersebut. Meskipun konteks yang berbeda, dipidananya seorang jurnalis kritis di Depok karena mengkritik kebijakan aparat penegak hukum adalah indikasi jelas lebih senangnya negara melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak berkuasa.

Tulisan ini memang tidak dalam kapasitas mampu memberikan solusi yang operasional terhadap persoalan ini. Namun setidaknya ingin memberikan penggambaran bahwa di tengah masyarakat yang sangat kapitalistik dewasa ini terdapat potensi besar bagi pengkaburan terhadap realitas kejahatan, penjahat dan korbannya. Potensi tersebut terletak pada proses kebijakan yang korporatokratis. Di mana politik dan bisnis berselingkuh mengkhianati rakyat.

Quinney memang tidak memberikan solusi yang operasional terhadap masalah ini karena yang harus dilakukan menurutnya adalah menciptakan struktur masyarakat yang lebih adil. Dalam pandangan idealis, yang harus dilakukan pertama adalah memisahkan secara ketat antara kepentingan politik dengan bisnis. Dalam praktek hal ini memang sulit dilakukan. Dalam kasus Lapindo, antara kepentingan politik dan bisnis bercampur baur karena kedua domain ini dikuasai oleh stakeholder yang sama. Berharap para aturan yang memisahkan keduanya juga terkendala dengan hakekat dasar aturan dan hukum sebagai hasil dari proses politik yang melibatkan kekuasaan. Oleh karenanya, yang diperlukan adalah penguatan pihak ketiga dari unsur masyarakat sendiri sebagai pengawas. Dalam tesisnya, Dimpos Manalu (2006) berargumen bahwa kuatnya unsur pengawasan masyarakat (baca: gerakan sosial) telah berpengaruh besar terhadap perubahan kebijakan pemerintah dalam kasus PT Inti Indo Rayon di Porsea, Sumatera Utara.

Kedua, penegak hukum harus dapat menghilangkan apa yang oleh Quinney disebut dengan sindroma criminal justice industrial complex. Kondisi di mana sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, yang cenderung berkolaborasi dengan dunia bisnis karena keuntungan materiil yang akan diperoleh. Sindroma ini dapat dihilangkan, selain melalui pengawasan unsur masyarakat, juga dapat dilakukan melalui perbaikan dalam skema kebijakan kesejahteraan aparat penegak hukum itu sendiri. Selain itu, kebijakan pada level pimpinan aparatur penegak hukum harus selalu melihat masyarakat sebagai pihak yang dilindungi, bukan sebagai musuh potensial.

Terakhir, pada level yang lebih luas, negara harus mulai secara konsisten merubah ideologi pembangunan yang hanya menekankan aspek pertumbuhan saja, sehingga cenderung mengenyampingkan aspek-aspek sosiologis. Indikator-indikator keberhasilan pembangunan diperluas hingga mencakup keberlangsungan kehidupan sosial, kultural dan lingkungan hidup. Serta menghilangkan komodifikasi sebagai sifat dasar dari kapitalisme yang selalu melihat segala sesuatu sebagai komoditas yang dapat diperjual belikan untuk keuntungan secara ekonomi.

Busung Lapar Tanggung Jawab Negara!

Posted March 14, 2008 by
Categories: Realitas

Berulang-ulang berbagai media nasional memberitakan terjadinya kasus busung lapar di salah satu provinsi di timur Indonesia: Nusa Tenggara Timur. Kompas, Kamis tanggal 14 Desember 2006: Mereka Makan Sekali Sehari, Fokus Kompas, Sabtu tanggal 23 Desember 2006: Busung Lapar di NTT: Mereka Hanyalah Korban. Suara Pembaruan, Kamis tanggal 6 Maret 2008: Lima Pasien busung Lapar Meninggal di Rote. Suara Pembaruan, Sabtu tanggal 8 Maret 2008: Korban Busung Lapar Berjatuhan: Pemkab Rote Tidak Peduli. Apa yang diberitakan sejumlah media ini hanya sebagian kecil dari banyak berita yang miris sekaligus mengerikan dari sudara-sudara setanah air yang ada di NTT.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah; mengapa kejadian ini seperti terus berkepanjangan dan tidak tertangani dengan baik? siapa yang berada di balik bencana ini? Bencana? ya, menurut saya kejadian inilah yang pantas disebut bencana. Bukan bencana buat-buatan para anggota dewan yang terhormat di senayan yang mengatakan Lumpur Lapindo adalah bencana alam. Bayangkan konsekuensinya. Negara harus menanggung biaya atas perbuatan Lapindo. Ironisnya biaya itu harus diambil dari APBN yang nota bene adalah hak rakyat! Coba bayangkan, jika ber-triliun uang yang harus dibayar untuk sebuah ironi perselingkuhan kekuasaan dengan bisnis tingkat tinggi itu dipergunakan untuk membelikan makanan dan obat-obatan bagi saudara-saudara kita di NTT yang tengah bertarung hidup mati itu.

Negara (baca: pemerintah) harus menjadi pihak pertama yang diminta pertanggung jawaban atas apa yang tengah terjadi. Tidak ada alasan untuk tidak memprioritaskan penanganan bagi kemiskinan dan busung lapar. Ini masalah hidup atau mati. Celakalah kita bila selamanya memiliki pemimpin yang mengatakan meninggalnya seorang ibu beserta janinnya yang berusia 7 bulan di Makasar hanya karena diare, dan almarhumah serta si bakal anak tidak ber-KTP Kota Makasar. Sama juga dengan pemerintah yang mengatakan harus menambah mobil baru bagi pejabat karena SUDAH TERLANJUR DIANGGARKAN! padahal rakyatnya menjerit!

Bagi saya ini sudah kejahatan! Kejahatan karena korupsi, dan berselingkuhnya para penguasa politik dan ekonomi sehingga merugikan rakyat. Kejahatan dengan membiarkan sejumlah orang tidak berdaya dan menghadap Tuhan karena kelaparan.

Kepada para pemimpin, mulailah arif dalam membuat kebijakan. Mengertilah tentang skala prioritas. Rakyat anda tengah kelaparan! Sudahilah penderitaan mereka!

HOW DRUGS CONTROL YOUR LIFE AND COMMUNITY: A Criminological Perspective

Posted March 11, 2008 by
Categories: Realitas

By Iqrak Sulhin (Criminologist, University of Indonesia)

Paper presented in 17th ASEAN International Federation of Non Government Organization (IFNGO) Workshop on Prevention of Drug and Substance Abuse, December 2-5 2007 in Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.

Abstract

Drug abuse is one of the most serious problems in the world, starting from illegal drug using, which is not related to medical purpose, until illegal drug trafficking by transnational organized crime. Many people, that ironically are young generation, fall into this problem. When they become illegal drug consumers, other serious problems threat them. Since drug abuse creates a kind of dependency, it gives them very restricted choices. A person with drug dependency will do anything to get it. If there is not enough money to buy, it will lead them to do another serious criminal behavior.

Criminological perspectives consider this problem as a “spiral of evil”. Drug abuse is a milestone to other serious criminal behaviors. Some early theoretical frameworks in Juvenile Delinquency, such as Social Structure and Anomie by Robert Merton (193 8) and Differential Opportunity Structure by Cloward and Ohlin (1960), give a simple explanation. Researches conducted by Richard Dembo, et.al (2007) and John Welte, et.al. (2001) confirm the link between Drug Use and Delinquent Behavior.

In a capitalist society, where everything becomes commodity, committing crime is a kind of social adaptation for illegal drug users. Crime is considered as a result of systematic losing in capitalist competition in order to get legal access to the economic power. This is the first stage of the “spiral of evil”, when illegal drug user enters the more serious criminal subculture. Merton named the step as innovation. Although the criminal subculture gives the chance to get more money and pleasure for drug abuse, not all the members have the same opportunity. Cloward and Ohlin in this context explain that some members of the criminal subculture which do not have the same opportunity to get illegal success will take a worse kind of social adaptation. This condition leads to the worse stage in the “spiral of evil”, named conflict and retreatist adaptation. In retreatist adaptation, drug abuse becomes the main purpose of life. The members do not think about anything that can make their life better in term of community values and legal system.

That is how drugs control our life. When someone starts to use drugs illegally, he or she is entering the first stage of the “spiral of evil”. There is no way out if he or she does not stop immediately. This “spiral of evil” never ends. Regarding the structural causes, poverty eradication is one important policy, beside the socialization agents that always try to make better association.

Read the rest of this post »